Sita Barang Bukti

Miliki 9 Paket Narkoba, Pria Ditangkap Polisi 

Ilustrasi borgol

LOMBOK--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Jumat (9/12) sekira pukul 21.00 Wita.Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, pria yang ditangkap berinisial YU (32), warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah."Saat mengamankan YU, kami menemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat 9 gram," kata Hizkia, Ahad (11/12).Ia menyebut, selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone Samsung, dua lembar tisu dan satu bungkus rokok.


Menurut Hizkia, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba."Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang dimiliknya," jelasnya.Kini, terduga YU beserta barang bukti yang disita diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar